Sabtu, 20 April 2019

MENGURAI SALAH FAHAM PENGADAAN BARANG/JASA BLUD

Membaca dan mengamati beberapa peraturan kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota tentang pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah, maka didapatkan kemiripan terhadap isi yang terdapat didalamnya.  Hal ini bias dimaklumi karena peraturan tersebut lahir sebagai implementasi dari amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.  Yang menjadi masalah adalah ketika perkada-perkada tersebut menjadi jamaah yang salah faham terhadap peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 sebagai acuan dasarnya.

Secara umum salah faham itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, pada pasal 100 ayat 1 Permendagri 61 tahun 2007 menyebutkan, BLUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Di dalam mayoritas Peraturan Kepala Daerah ayat ini diambil secara utuh begitu saja, sehingga peraturan kepala daerah masih membawa ambiguitas dalam dua hal. Yaitu ketidakjelasan tentang apakah pengadaan barang/jasa BLUD ini mengambil pembebasan secara keseluruhan dari aturan yang berlaku umum atau hanya sebagian saja. Kalau hanya sebagian juga tidak jelas yang mana yang dibebaskan dan pada bagian apa yang tidak dibebaskan.

Ketidakjelasan kedua adalah alasan-alasan apa yang bisa dijadikan dasar untuk membebaskan dari aturan umum pengadaan barang/jasa yaitu efektivitas dan efisiensi tidak dijelaskan batansan-batasan yang terukur.  Memang ketentuan pengadaan barang/jasa BLUD diatur pimpinan BLUD setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Tetapi Pimpinan BLUD juga harus diberikan batasan yang jelas dan terukur untuk dapat membuat ketentuan sebagaimana dimaksud.

Yang kedua, salah faham yang terjadi adalah tentang pemahaman pembebasan dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan jasa pemerintah dibatasi dengan pasal 105 ayat (1) yang berbunyi Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1),
diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam peraturan kepala daerah. Akibatnya hamper semua Perkada seolah sudah ‘selesai’ hanya dengan mengatur jenjang nilai yang berbeda dengan peraturan yang berlaku umum terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah.

Padalah ruh utama dari fleksibilitas yang dimaksud pada pasal 100 adalah pembebasan (terlepas sebagian atau seluruhnya) dari semua ketentuan yang berlaku umum bukan hanya masalah jenjang tetapi masalah lebih jauh daripada itu adalah prosedur tata cara bahkan pelaku pengadaan pun secara jelas sebagaimana diatur di pasal 103 sudah diatur secara berbeda dari peraturan secara umum pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Artinya permendagri sudah membuka pintu seluas-luasnya agar pengadaan barang/jasa BLUD status penuh, untuk ‘terlepas’ dari aturan umum pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dari salah faham yang terjadi diatas akhirnya bermuara kepada pelaksanaan pengadaan barang jasa BLUD yang senantiasa gamang dan tidak sesuai dengan diharapkan karena masih berada di bawah bayang-bayang Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika fleksibilitas hanya dimaknai sebatas ‘jenjang nilai’, maka fleksibilitas hanya mengambil sebagian kecil dari ketentuan yang berlaku pada peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perlu diketahui bahwa batasan nilai hanya berkaitan dengan metode pemilihan penyedia yang berimplikasi kepada pelaku pengadaan yang berbeda pula.
Padahal ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mengatur mulai dari ruang lingkup, pelaku, tahapan-tahapan pengadaan, metode pemilihan, metode evaluasi, kualifikasi, bentuk kontrak dan sebagainya. Bukan hanya tentang jenjang nilai pada paket pengadaan. Semua hal tersebut apabila memenuhi persyaratan yaitu status BLUDpenuh dan terdapat alasan efektivitas dan efisiensi maka dapat dilakukan dengan cara-cara yang sama sekali berbeda dari ketentuan yang berlaku.

Sekarang, dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah maka Permendagri nomor 61 tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Lebih dari itu, berita gembiranya adalah bahwa pengadaan barang jasa pada Badan Layanan Umum Daerah yang sumber dananya dari jasa layanan, hibah tidak terikat hasil, kerjasama dan pendapatan lain yang sah diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Permendagri nomor 79 tahun 2018 meniadakan kata ‘dapat diberikan fleksibiltas’, tapi dengan jelas dinyatakan bahwa pengadan barang/jasa yang sumber dananya adalah sebagaimana dimaksud ‘diberikan fleksibilitas’. Permendagri 79n tahun 2018 juga meniadakan syarat status BLUD penuh untuk diberikan fleksibilitas tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa  Permendagri nomor 79 tahun 2018 mendorong lebih kuat agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa BLUD dari sumber anggaran sebagaimana dimaksud agar dilakukan dengan cara yang ‘berbeda’ dari ketentuan umum yang berlaku pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini dmaksudkan agar BLU mampu mencapai tujuan awalnya, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah persaingan dengan pemberi layanan lain dari sektor swasta.

Belajar dari kesalahan yang ada, mudah-mudahan pengadaan barang/jasa BLUD segera menemukan best practice-nya untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana tujuan pendirian BLUD. Perlu kerja keras, kerja cerdas dan hati ikhlas untuk mewujudkannya. 

Rabu, 17 April 2019

ADA APA DALAM PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018 ?


NO.
PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 & 61 TAHUN 2017
PASAL
1
PENGERTIAN


Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya
PMD 79/2018
1 angka 1

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
PMD 61/2007
1 angka 1
2
FLEKSIBILITAS


Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
PMD 79/2018
 1 angka 2

Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum
PMD 61/2007
 1 angka 3
3
Praktek Bisnis Yang Sehat


Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing
PMD 79/2018
 1 angka 3

Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan
PMD 61/2007
 1 angka 21
4
Pemimpin BLUD


Pemimpin bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang
PMD 79/2018
 Pasal 9 (1)

Pemimpin BLUD-SKPD merupakan pejabat pengguna anggaran/barang daerah
PMD 61/2007
 Pasal 41 (1)
5
Pendapatan BLUD


Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a sampai dengan huruf e dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA, kecuali yang berasal dari hibah terikat
PMD 79/2018
 Pasal 54 (1)

Seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA
PMD 61/2007
 Pasal 62 (1)
6
Pengadaan Barang/Jasa


Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah
PMD 79/2018
 Pasal 76 (1)

Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah.
PMD 61/2007
 Pasal 99 (1)

Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari: a. jasa layanan; b. hibah tidak terikat; c. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan d. lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan Fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah
PMD 79/2018
 Pasal 76 (2)

BLUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagianvatau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atauvjasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.
(2) Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap pengadaanvbarang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari:
a. jasa layanan;
b. hibah tidak terikat;
c. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan
d. lain-lain pendapatan BLUD yang sah
PMD 61/2007
Pasal 100 (1-2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
PMD 79/2018
 Pasal 77 (1)

Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2), berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh pemimpin BLUD dan disetujui kepala daerah
PMD 61/2007
 Pasal 101 (1)

(1) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dilakukan oleh pelaksana pengadaan.
(2) Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia atau unit yang dibentuk oleh pemimpin untuk melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa BLUD.
(3) Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan
PMD 79/2018
 Pasal 79

(1) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2), dilakukan oleh pelaksana pengadaan.
(2) Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk tim, panitia atau unit yang dibentuk oleh pemimpin BLUD yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa guna keperluan BLUD.
(3) Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari personil yang memahami tatacara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.
PMD 61/2007
 Pasal 103
7
Tidak diatur
 PMD 79/2018

Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1), diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam peraturan kepala daerah.
PMD 61/2007
Pasal 105