Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hadir sebagai jawaban atas pelayanan instansi pemerintahan yang kerap dinilai kurang efektif karena jalur birokrasi yang harus dipatuhi. Seolah berada dalam dua sisi dunia yang saling bertolak belakang, pelayanan yang membutuhkan kecepatan, ketepatan yang mensyaratkan keluwesan saat memberikan pelayanan masyarakat harus dijalankan dalam rimba birokrasi yang rigid, kaku, lamban dan tidak ada tolerasni terhadap perbedaan terhadap aturan yang ada.
Menurut definisi dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai cikal bakal kelahiran BLU/BLUD, Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan dibentunya Badan Layanan Umum untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud, maka bagi BLU diberikan keistimewaan tertentu yang berbda dengan instansi pemerintah lain yang disebut sebagai fleksibilitas. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU bahwa BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-
batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. Pengadaan barang/jasa pada BLUD sebagai bagian dari pengelolaan keuangan juga diberikan fleksibilitas yang berbeda dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.
Implementasi Fleksibilitas BLUD
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang pengelolaan Badan layanan Umum Daerah pasal 100 mengatur bahwa BLUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian
atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau
jasa pemerintah apabila terdapat
alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Fleksibilitas diberikan terhadap pengadaan
barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Berdasarkan pengamatan penulis terhadap lebih dari sepuluh peraturan kepala daerah yang mengatur pengadaan barang/jasa BLUD yang ditetapkan pada tahun 2017 dan 2018 didapatkan fakta sebagai berikut :
- Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara dan kewenangan pengadaan barang/jasa BLUD sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini berarti tidak memanfaatkan fleksibilitas yang diberikan pada BLUD.
- Peraturan Kepala Daerah yang mengatur yang menyebutkan bahwa untuk BLUD penuh dapat diberiukan fleksibiltas sebagian atau seluruhnya sebagaimana diatur pada permendagri 61 tahun 2007. Ini berarti bahwa Kepala Daerah sama sekali tidak menjelaskan apakah pelaksanaan fleksibilitas dilaksanakan secara penuh atau pada bagian mana yang diberikan fleksibilitas. Sehingga peraturan ini tidak bisa diimplementasikan dan akhirnya kemnbali kepada ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
- Sebagian besar Peraturan Kepala Daerah hanya mengatur jenjang nilai pengadaan terkait dengan metode pemilihan penyedia. Contohnya adalah apabila dalam aturan umum pengadaan barang/jasa pemerintah metode pengadaan langsung dilakukan untuk nilai sampai dengan 200 juta, maka fleksibilitas mengatur bahwa pengadaan lan gsung dilaksanakan untuk pengadaan sampai dengan nilai 500 juta ata 1 milyar. Adapun metode, tata cara pemilihan dan evauasi tidak diatur tersendiri.
Mengamati peraturan kepala daerah tentang pengadaan barang/jasa pada BLUD sebagaimana diatas, dapat disimpulkan bahwa fleksibilitas sebagaimana dimaksudkan dalam permendagri belum sepenuhnya difahami dan diiplementasikan secara optimal. Bayang-bayang peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa masih sangat mendominasi suasana kebatinan para pelaku sehingga bayangan ketakutan akan tidak sesuai dengan peraturan begitu besar. Akhirnya pengadaan barang/jasa BLUD yang seharusnya dapat dilaksanakan dengan cara yang lebih sesuai kebutuhan kembali dilaksanakan dengan cara seolah bukan BLUD. Kegamangan dan ketidakjelasan ini ibarat ketidakjelasan pada jenis kelamin alias banci. Tujuan akhir BLUD untuk meningkatkan pelayanan akan tersendat salah satunya karena proses pengadaan barang/jasa yang benyak menyita energi yang tidak perlu.
Kondisi ini paling tidak disebabkan beberapa hal sebagai berikut :
- Para pengelola dan pihak yang berkepentingan terhadap BLUD belum memahami dengan benar aturan BLUD yang jelas-jelas harus berorientasi kepada hasil akhir, yaitu pelayanan kepada kepada masyarakat dengan fasilitas fleksibilitas yang disediakan.
- Pemahaman terhadap pengadaan barang/jasa yang masih perpres minded, yang memandang sama terhadap instansi pemerintah lain non BLUD berakibat kepada miskinnya inovasi di bidang pengadaan barang/jasa. Bahkan cenderung masuk ke zona nyaman, yaitu mengikuti aturan perpres saja asal aman meskipun harus mengorbankan efektivitas yang berujung pada sisi pelayanan masyarakat yang kurang optimal.
- Banyaknya kasus kasus hukum pada pengadaan barang/jasa BLUD membuat para pelaku pengadaan harus ekstra hati-hati sehingga cenderung dilaksanakan asal jalan dan asal aman bahkan di beberapa tempat pelaksanaan pengadan barang/jasa menjadi beban tersendiri yang cukup banya menyita energi.
Lahirnya Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 Peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah semakin memberikan penegasan bahwa pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah adalah salah satu pengadaan yang dikecualikan dari peraturan yang berlaku. Selanjutnya dalam peraturan LKPP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, kembali ditegaskan bahwas pengadaan barang jasa pada BLU diatur tersendiri oleh pimpinan BLU. BLU hanya berkewajiban menggumumkan rencana pengadaan barang jasa dalam aplikasi SIRUP serta menyampaikan data kontrak dalam aplikasi SPSE.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah semakin menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa pada BLUD dapat dilaksanakan di luar ketentuan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa. Permendagri mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa pada BLUD dibagi menjadi dua. Pertama pengadaan barang/jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dalam hal ini adalah Perpres 16 tahun 2018. Sedangkan yang kedua, pengadaan barang jasa BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan yang sah diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang jasa pemerintah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah di mana peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang jasa pemerintah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah di mana peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
Dengan demikian untuk pelaksanaan pengadaan barang jasa BLUD yang efektif mampu mendukung tujuan pelayanan kepada masyarakat harus dibangun dari pemahaman sebagai berikut:
- Bahwa BLUD adalah suatu hal berbeda dengan instansi pemerintah yang lain, dalam hal ini yang dimaksud adalah aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Maka harus ada keberanian untuk memposisikan diri secara berbeda pula terhadap institusi pemerintah lainya.
- Pengadaan barang/jasa pada BLUD diberikan fleksibilitas yang mencakup sebagian atau keseluruhan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Disinilah peran penting para pengambil keputusan untuk berani secara jelas memilih pilihan apakah secara keseluruhan berbeda atau hanya sebagian saja. Bila pilihan kedua yang diambil, maka harus didefinisikan dengan jelas pada bagian mana yang dan bagian mana yang diatur tersendiri. mengikuti peraturan yang berlaku ini sangat penting agar pengadaan barang dan jasa pada periode mampu dilaksanakan secara efektif yang bisa mendukung kepada tujuan akhir yaitu peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
- Aturan tentang fleksibilitas dalam pengadaan barnag/jasa BLUD yang tidak mengikuti ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara umum harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Adalah tantangan tersendiri disini adalah bagaimana meyakinkan para pihak stakeholder yang berkaitan dengan pengelolaan BLUD agar benar-benar memiliki cara pandang dan pemahaman sama terkait fleksibilitas pengadaan barang/jasa BLUD. Dengan pemahaman yang sama, dukungan berbagai pihak yang akan memungkinkan pelaksanaan fleksibilitas seluas-luasnya bahkan dibebaskan secara keseluruhan dari peraturan perundangan tentang pengadaan barang dan jasa bisa diwujudkan.
Semoga dengan pemahaman yang benar tentang pengadan barang/jasa pada BLUD mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi tecapainya tujuan BLUD yaitu peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang semakin baik.

Terima kasih pencerahannya
BalasHapusOkay, sama-sama
Hapus