Rabu, 17 April 2019

ADA APA DALAM PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018 ?


NO.
PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 & 61 TAHUN 2017
PASAL
1
PENGERTIAN


Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya
PMD 79/2018
1 angka 1

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
PMD 61/2007
1 angka 1
2
FLEKSIBILITAS


Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
PMD 79/2018
 1 angka 2

Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum
PMD 61/2007
 1 angka 3
3
Praktek Bisnis Yang Sehat


Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing
PMD 79/2018
 1 angka 3

Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan
PMD 61/2007
 1 angka 21
4
Pemimpin BLUD


Pemimpin bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang
PMD 79/2018
 Pasal 9 (1)

Pemimpin BLUD-SKPD merupakan pejabat pengguna anggaran/barang daerah
PMD 61/2007
 Pasal 41 (1)
5
Pendapatan BLUD


Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a sampai dengan huruf e dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA, kecuali yang berasal dari hibah terikat
PMD 79/2018
 Pasal 54 (1)

Seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA
PMD 61/2007
 Pasal 62 (1)
6
Pengadaan Barang/Jasa


Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah
PMD 79/2018
 Pasal 76 (1)

Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah.
PMD 61/2007
 Pasal 99 (1)

Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari: a. jasa layanan; b. hibah tidak terikat; c. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan d. lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan Fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah
PMD 79/2018
 Pasal 76 (2)

BLUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagianvatau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atauvjasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.
(2) Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap pengadaanvbarang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari:
a. jasa layanan;
b. hibah tidak terikat;
c. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan
d. lain-lain pendapatan BLUD yang sah
PMD 61/2007
Pasal 100 (1-2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
PMD 79/2018
 Pasal 77 (1)

Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2), berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh pemimpin BLUD dan disetujui kepala daerah
PMD 61/2007
 Pasal 101 (1)

(1) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dilakukan oleh pelaksana pengadaan.
(2) Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia atau unit yang dibentuk oleh pemimpin untuk melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa BLUD.
(3) Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan
PMD 79/2018
 Pasal 79

(1) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2), dilakukan oleh pelaksana pengadaan.
(2) Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk tim, panitia atau unit yang dibentuk oleh pemimpin BLUD yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa guna keperluan BLUD.
(3) Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari personil yang memahami tatacara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.
PMD 61/2007
 Pasal 103
7
Tidak diatur
 PMD 79/2018

Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1), diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam peraturan kepala daerah.
PMD 61/2007
Pasal 105

Tidak ada komentar:

Posting Komentar