Membaca dan mengamati beberapa
peraturan kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota tentang pengadaan barang
dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah, maka didapatkan kemiripan terhadap isi
yang terdapat didalamnya. Hal ini bias dimaklumi
karena peraturan tersebut lahir sebagai implementasi dari amanah Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah. Yang menjadi
masalah adalah ketika perkada-perkada tersebut menjadi jamaah yang salah faham
terhadap peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 sebagai
acuan dasarnya.
Secara umum salah faham itu dapat dijelaskan sebagai berikut
:
Pertama, pada pasal 100 ayat 1 Permendagri
61 tahun 2007 menyebutkan, BLUD dengan status penuh dapat diberikan
fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang
berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah apabila terdapat alasan
efektivitas dan/atau efisiensi. Di dalam mayoritas Peraturan Kepala Daerah ayat
ini diambil secara utuh begitu saja, sehingga peraturan kepala daerah masih
membawa ambiguitas dalam dua hal. Yaitu ketidakjelasan tentang apakah pengadaan
barang/jasa BLUD ini mengambil pembebasan secara keseluruhan dari aturan yang
berlaku umum atau hanya sebagian saja. Kalau hanya sebagian juga tidak jelas
yang mana yang dibebaskan dan pada bagian apa yang tidak dibebaskan.
Ketidakjelasan kedua adalah alasan-alasan
apa yang bisa dijadikan dasar untuk membebaskan dari aturan umum pengadaan
barang/jasa yaitu efektivitas dan efisiensi tidak dijelaskan batansan-batasan
yang terukur. Memang ketentuan pengadaan
barang/jasa BLUD diatur pimpinan BLUD setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Tetapi
Pimpinan BLUD juga harus diberikan batasan yang jelas dan terukur untuk dapat membuat
ketentuan sebagaimana dimaksud.
Yang kedua, salah faham yang terjadi adalah
tentang pemahaman pembebasan dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan
barang dan jasa pemerintah dibatasi dengan pasal 105 ayat (1) yang berbunyi Pengadaan
barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1),
diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam peraturan kepala daerah. Akibatnya hamper semua Perkada seolah sudah ‘selesai’ hanya dengan mengatur jenjang nilai yang berbeda dengan peraturan yang berlaku umum terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah.
diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam peraturan kepala daerah. Akibatnya hamper semua Perkada seolah sudah ‘selesai’ hanya dengan mengatur jenjang nilai yang berbeda dengan peraturan yang berlaku umum terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah.
Padalah ruh utama dari fleksibilitas
yang dimaksud pada pasal 100 adalah pembebasan (terlepas sebagian atau
seluruhnya) dari semua ketentuan yang berlaku umum bukan hanya masalah jenjang
tetapi masalah lebih jauh daripada itu adalah prosedur tata cara bahkan pelaku
pengadaan pun secara jelas sebagaimana diatur di pasal 103 sudah diatur secara
berbeda dari peraturan secara umum pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Artinya
permendagri sudah membuka pintu seluas-luasnya agar pengadaan barang/jasa BLUD status
penuh, untuk ‘terlepas’ dari aturan umum pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dari salah faham yang terjadi
diatas akhirnya bermuara kepada pelaksanaan pengadaan barang jasa BLUD yang senantiasa
gamang dan tidak sesuai dengan diharapkan karena masih berada di bawah
bayang-bayang Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika
fleksibilitas hanya dimaknai sebatas ‘jenjang nilai’, maka fleksibilitas hanya
mengambil sebagian kecil dari ketentuan yang berlaku pada peraturan pengadaan
barang dan jasa pemerintah. Perlu diketahui bahwa batasan nilai hanya berkaitan
dengan metode pemilihan penyedia yang berimplikasi kepada pelaku pengadaan yang
berbeda pula.
Padahal ketentuan tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah mengatur mulai dari ruang lingkup, pelaku, tahapan-tahapan
pengadaan, metode pemilihan, metode evaluasi, kualifikasi, bentuk kontrak dan
sebagainya. Bukan hanya tentang jenjang nilai pada paket pengadaan. Semua hal
tersebut apabila memenuhi persyaratan yaitu status BLUDpenuh dan terdapat
alasan efektivitas dan efisiensi maka dapat dilakukan dengan cara-cara yang
sama sekali berbeda dari ketentuan yang berlaku.
Sekarang, dengan keluarnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah maka Permendagri nomor 61 tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Lebih
dari itu, berita gembiranya adalah bahwa pengadaan barang jasa pada Badan
Layanan Umum Daerah yang sumber dananya dari jasa layanan, hibah tidak terikat
hasil, kerjasama dan pendapatan lain yang sah diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya
dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
Permendagri nomor 79 tahun 2018 meniadakan
kata ‘dapat diberikan fleksibiltas’, tapi dengan jelas dinyatakan bahwa
pengadan barang/jasa yang sumber dananya adalah sebagaimana dimaksud ‘diberikan
fleksibilitas’. Permendagri 79n tahun 2018 juga meniadakan syarat status BLUD
penuh untuk diberikan fleksibilitas tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa Permendagri nomor 79 tahun 2018 mendorong
lebih kuat agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa BLUD dari sumber anggaran
sebagaimana dimaksud agar dilakukan dengan cara yang ‘berbeda’ dari ketentuan
umum yang berlaku pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini dmaksudkan agar BLU
mampu mencapai tujuan awalnya, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat di tengah persaingan dengan pemberi layanan lain dari sektor swasta.
Belajar
dari kesalahan yang ada, mudah-mudahan pengadaan barang/jasa BLUD segera
menemukan best practice-nya untuk
mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana tujuan pendirian
BLUD. Perlu kerja keras, kerja cerdas dan hati ikhlas untuk mewujudkannya.
